obyek pajak yang tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 23
Halohaa 😄 yuk sekarang ngobrolin obyek pajak yang tidak terkena pemotongan PPh Pasal 23. Yuk mari disimak 🎉
🍀 🍀 🍀
🍀 🍀 🍀
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang bukan merupakan objek pajak dan dividen yang diterima oleh orang pribadi
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan
Comments
Post a Comment