Pajak penghasilan pasal 23

Haloo 😀 kali ini yuks ngebahas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Cus dilihat dibawah ini yaa 👇
🍀          🍀
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana kini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.03/2015 atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan tarif sebesar:
 🌼 15 % dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti dan hadiah penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang tela dipotong PPh Pasal 21
 🌼 2 % dari jumlah bruto atas:
          👉 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2)
          👉 Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
          👉 Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21

     

Comments

Popular Posts