Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2

             Selamat malam guys 🙏    Jika sebelumnya udah ngebahas PPh Pasal 21 atau Pasal 26, nah kuy kali ini bahas mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 ✒
🍀     🍀     🍀     🍀     🍀
Penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final yaitu:
     🌸 Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
     🌸 Penghasilan berupa hadiah undian
     🌸 Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
     🌸 Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
     🌸 Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

🌷 Pertimbangan-pertimbangan pengenaan PPh yang bersifat final antara lain:
  • Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
  • Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemerataan dalam pengenaan pajak
  • Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter

Comments

Popular Posts