Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2
Selamat malam guys 🙏 Jika sebelumnya udah ngebahas PPh Pasal 21 atau Pasal 26, nah kuy kali ini bahas mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 ✒
🍀 🍀 🍀 🍀 🍀
Penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final yaitu:
🌸 Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
🌸 Penghasilan berupa hadiah undian
🌸 Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
🌸 Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
🌸 Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
🌷 Pertimbangan-pertimbangan pengenaan PPh yang bersifat final antara lain:
🍀 🍀 🍀 🍀 🍀
Penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final yaitu:
🌸 Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
🌸 Penghasilan berupa hadiah undian
🌸 Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
🌸 Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
🌸 Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
🌷 Pertimbangan-pertimbangan pengenaan PPh yang bersifat final antara lain:
- Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
- Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
- Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
- Pemerataan dalam pengenaan pajak
- Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter
Comments
Post a Comment