Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2

             Selamat malam guys πŸ™    Jika sebelumnya udah ngebahas PPh Pasal 21 atau Pasal 26, nah kuy kali ini bahas mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 ✒
πŸ€     πŸ€     πŸ€     πŸ€     πŸ€
Penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final yaitu:
     πŸŒΈ Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
     πŸŒΈ Penghasilan berupa hadiah undian
     πŸŒΈ Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
     πŸŒΈ Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
     πŸŒΈ Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

🌷 Pertimbangan-pertimbangan pengenaan PPh yang bersifat final antara lain:
  • Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
  • Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemerataan dalam pengenaan pajak
  • Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter

Comments

Popular Posts