Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2
Selamat malam guys π Jika sebelumnya udah ngebahas PPh Pasal 21 atau Pasal 26, nah kuy kali ini bahas mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 ✒
π π π π π
Penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final yaitu:
πΈ Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
πΈ Penghasilan berupa hadiah undian
πΈ Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
πΈ Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
πΈ Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
π· Pertimbangan-pertimbangan pengenaan PPh yang bersifat final antara lain:
π π π π π
Penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final yaitu:
πΈ Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
πΈ Penghasilan berupa hadiah undian
πΈ Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
πΈ Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
πΈ Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
π· Pertimbangan-pertimbangan pengenaan PPh yang bersifat final antara lain:
- Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
- Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
- Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
- Pemerataan dalam pengenaan pajak
- Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter
Comments
Post a Comment