Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2

             Selamat malam guys ๐Ÿ™    Jika sebelumnya udah ngebahas PPh Pasal 21 atau Pasal 26, nah kuy kali ini bahas mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 ✒
๐Ÿ€     ๐Ÿ€     ๐Ÿ€     ๐Ÿ€     ๐Ÿ€
Penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 4 Ayat 2 dan bersifat final yaitu:
     ๐ŸŒธ Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
     ๐ŸŒธ Penghasilan berupa hadiah undian
     ๐ŸŒธ Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
     ๐ŸŒธ Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan
     ๐ŸŒธ Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah

๐ŸŒท Pertimbangan-pertimbangan pengenaan PPh yang bersifat final antara lain:
  • Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
  • Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemerataan dalam pengenaan pajak
  • Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter

Comments

Popular Posts