Tarif Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi
Haloo π kali ini membahas besaran tarif atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final π
πΉ Perencanaan Konstruksi
πΉ Perencanaan Konstruksi
- 4 % untuk perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha
- 6 % untuk perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
πΉ Pelaksanaan Konstruksi
- 2 % untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
- 3 % untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
- 4 % untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
πΉ Pengawasan konstruksi
- 4 % untuk pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha
- 6 % untuk pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
π π π π
Comments
Post a Comment