Tarif Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi
Haloo 👋 kali ini membahas besaran tarif atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final 🎉
🌹 Perencanaan Konstruksi
🌹 Perencanaan Konstruksi
- 4 % untuk perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha
- 6 % untuk perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
🌹 Pelaksanaan Konstruksi
- 2 % untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
- 3 % untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
- 4 % untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
🌹 Pengawasan konstruksi
- 4 % untuk pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha
- 6 % untuk pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
🍀 🍀 🍀 🍀
Comments
Post a Comment