Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
Haloo.. lama banget ya gak nulis and akhirnya nulis lagi deh. Sini sini cium dulu π
Anyway Happy New Year 2020 guys πππππππ
πΈ πΈ πΈ πΈ πΈ
Kali ini gue bakalan bahas mengenai pajak penghasilan pasal 26. Para pembaca disini udah tau belum apa sih itu pajak penghasilan pasal 26? Kalo belom okedeh yuk mari dipaparkan yaks! Let's check it out guys! πΆ
π π π
Pajak penghasilan (PPh) pasal 26 adalah pajak atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Badan Usaha Tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan seperti:
1. Dividen
2. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
3. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
5. Hadiah dan penghargaan
6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
8. Keuntungan karena pembebasan utang
Anyway Happy New Year 2020 guys πππππππ
πΈ πΈ πΈ πΈ πΈ
Kali ini gue bakalan bahas mengenai pajak penghasilan pasal 26. Para pembaca disini udah tau belum apa sih itu pajak penghasilan pasal 26? Kalo belom okedeh yuk mari dipaparkan yaks! Let's check it out guys! πΆ
π π π
Pajak penghasilan (PPh) pasal 26 adalah pajak atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Badan Usaha Tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan seperti:
1. Dividen
2. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
3. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
5. Hadiah dan penghargaan
6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
8. Keuntungan karena pembebasan utang
Comments
Post a Comment